REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang KTP-El, Miryam S Haryani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/5) ini. Pemeriksaan Miryam selesai pada sekitar pukul 16.00 WIB setelah enam jam diperiksa.
Miryam mengaku heran dengan penetapan saat dirinya dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Dalam pemeriksaan, dia pun menyampaikan protes terhadap penetapan DPO itu.
"Saya sebenarnya protes saja terhadap DPO saya. Kan saya kooperatif, kenapa saya dibikin DPO," ujar dia seusai pemeriksaan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Terkait pemangkirannya beberapa kali dari pemanggilan KPK, Miryam berkilah bahwa ketidakdatangan tersebut karena beberapa alasan yang telah disampaikan secara tertulis kepada KPK. "Saya mangkir kan ada surat tertulisnya lewat lawyer saya," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Miryam, Heru Andeska mengaku juga heran dengan penetapan Miryam sebagai buron. Sebab, tidak ada surat yang dilayangkan kepada Miryam, keluarga maupun tim kuasa hukum Miryam.
"Yang bilang lari itu siapa, kalau penetapan DPO itu enggak pernah ada pemberitahuan kepada Bu Miryam, keluarga maupun kuasa hukum. Jadi tidak benar," kata dia.
Soal pemangkiran Miryam, menurut Heru, sebetulnya kliennya sudah kooperatif dengan pemanggilan KPK. Pemanggilan pertama dan kedua Miryam, yakni 13 dan 18 April, memang kliennya tidak hadir tapi dengan sebab. Pada 13 April, Miryam tidak hadir karena hari itu bertepatan dengan perayaan paskah.
Sedangkan pada 18 April, Miryam tidak datang karena sakit. Saat itu, salah satu kuasa hukum Miryam, Aga Khan, datang ke KPK untuk menyampaikan surat keterangan sakit Miryam untuk tanggal 18 sampai 19 April.
"Yang kedua itu berkaitan dengan ibu yang lagi sakit, sudah mengirimkan surat kepada KPK, sudah mengonfirmasi dan memberitahukan alasan maupun surat tidak hadir," tutur Heru.
Heru pun membantah tim kuasa hukumnya mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan Miryam pada 26 April. Sebab, menurut dia, saat Aga datang ke KPK pada 18 April itu, hanya memberikan surat keterangan sakit Miryam.
"Kan tidak ada pemberitahuan surat (pemanggilan Miryam) kepada kami untuk proses pemeriksaan berikutnya. Seyogyanya harus ada," ungkap dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada 18 April lalu mengatakan pihak kuasa hukum Miryam meminta agar pemeriksaan KPK terhadap Miryam dijadwalkan ulang. Selain itu, KPK juga menerima surat dari kuasa hukum Miryam yang menyatakan bahwa Miryam sakit.
"Hari ini kami menerima surat dari kuasa hukum, yang mengatakan bahwa MSH (Miryam) masih sakit dan minta penjadwalan ulang pada tanggal 26 (April)," kata Febri saat itu.