REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) telah menerima laporan dugaan kriminalisasi dan tuduhan makar terhadap ulama dan aktivis. Saat ini, Komnas HAM sedang melakukan proses pemantauan dan penyelidikan untuk membuktikannya.
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, alumni 212 melaporkan beberapa kasus dugaan kriminalisasi dan tuduhan makar yang dialami ulama serta aktivis. Selain itu, mereka juga melaporkan adanya dugaan tindakan teror terhadap ulama, termasuk Habib Rizieq Shihab. Serta kasus teror terhadap Novel Baswedan.
"Karena itu, Komnas HAM sudah melakukan beberapa langkah-langkah, karena itu merupakan tugas Komnas HAM," kata Pigai kepada Republika.co.id, usai menemui alumni 212 yang menggelar penandatanganan petisi pada kain sepanjang satu kilometer di Kantor Komnas HAM, Jumat (12/5).
Ia menerangkan, tugas Komnas HAM menerima pengaduan dan melakukan proses dengan menindaklanjutinya melalui pemantauan serta penyelidikan. Pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya kriminalisasi, teror, dan tuduhan makar tersebut.
Dijelaskannya, Komnas HAM sudah meminta keterangan dari mereka yang diduga korban kriminalisasi. Hari ini, Komnas meminta keterangan kepada para korban lainnya. Sampai pekan depan, Komnas HAM masih akan meminta keterangan terhadap pihak yang diduga korban kriminalisasi dan tuduhan makar.
Ia mengungkapkan, Komnas HAM juga sudah melakukan pertemuan degan Kapolri. "Lalu nanti kita lanjutkan pertemuan lebih teknis lagi untuk menggali, mengukur dari perspektif HAM terkait penegakan hukum, dengan pihak kepolisian dengan kejaksaan," jelasnya.
Setelah itu, Komnas HAM akan melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam dan pihak-pihak terkait lain. Selanjutnya, Komnas HAM akan bertemu narasumber. Jadi, para narasumber akan menyampaikan perspektif mereka.
Ia menegaskan, semua proses tersebut untuk menemukan data, fakta, dan informasi atas peristiwa-peristiwa yang diadukan alumni 212 kepada Komnas HAM. "Akhirnya terbukti, apakah ada atau tidak dugaan pelanggaran HAM, hasil rekomendasi Komnas HAM ini kami akan sampaikan kepada para pihak terkait untuk menindaklanjuti melalui proses hukum yang ada, sesuai dengan amanat dan basis UU No 39 Tahun 1999," jelasnya.