REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir, mengatakan, permintaan penangguhan penahanan pada terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai tidak tepat. Sebab, penangguhan penahanan itu umumnya terjadi pada saat penyidikan oleh polisi dan jaksa.
"Tidak tepat sekarang, kan sudah putusan pengadilan. Karena penangguhan penahanan umumnya terjadi ketika penyidikan oleh jaksa dan polisi," kata Mudzakir saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (12/5).
Mudzakir mengatakan, jika hakim langsung menginstruksikan tahanan segera masuk rumah tahanan, berarti tingkat kesalahan atau tingkat pembuktian pidananya sudah meyakinkan dan tidak ada keraguan sedikit pun. Karena, kata dia, putusan pengadilan itu pada umumnya persiapan untuk eksekusi.
"Kalau tidak dimasukkan, lari nanti. Jadi, lebih baik ya diam dulu di pelayanan masyarakat (rutan-Red), kan mau banding juga kan," ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, menyatakan surat permohonan penangguhan penahanan sudah diterima oleh PN.
Salah satu orang yang menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan adalah Djarot Saiful Hidayat yang kini menjabat pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta.
Hingga kini, pengadilan belum memutuskan penangguhan tersebut karena pihak PN belum menentukan majelis hakim yang mengadili banding Ahok.