Jumat 12 May 2017 19:52 WIB

Importir Bawang Putih Diwajibkan Sepakati Harga Jual

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Pekerja mengupas bawang merah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (8/5). Pemerintah akan melakukan impor bawang merah dan bawang putih pada pekan depan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pekerja mengupas bawang merah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (8/5). Pemerintah akan melakukan impor bawang merah dan bawang putih pada pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membuat aturan baru untuk izin impor bawang putih. Selama ini impor bawang putih tidak diatur jumlahnya dan pengawasannya pun hanya dilakukan oleh bea cukai. Hal ini membuat Kemendag maupun Kementan (Kementerian Pertanian) tidak mengetahui secara jelas berapa jumlah stok dan di mana tempat menyimpannya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan impor bawang putih selama ini memang bersifat perdagangan bebas. Pemerintah tidak mengatur pihak manapun yang ingin melakukan impor dengan jumlah yang tidak dibatasi.  

Ke depan, Kemendag dan Kementan akan membuat aturan tersebut sehingga pemerintah bisa mengetahui bagaimana kondisi stok bawang putih dan harga yang mungkin dijual di pasaran. Sebelum mendapat izin impor dari Kemendag, importir harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Kementan.

Dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) ini akan ada aturan di mana setiap pengimpor harus menyepakati harga jual yang akan dilepas ke pasar. Jika mereka tidak menyepakatinya, maka Kemendag tidak akan memberikan izin impor.

"Kalau sepakat lanjut, kalau tidak sepakat yang kita pindah (izin impor ke importir lain)," ujar Enggar di Istana Negara, Jumat (12/5).

Dalam aturan yang dibuat akan ada tata niaga yang mengatur importir bawang putih mulai dari izin perusahaan, serta mendaftarkan gudangnya dan stok yang ada di gudang. Jika para importir ini ketahuan melakukan kecurangan dalam pendaftaran gudang dan stok, maka Kemendag bisa mencabut izin dan menyegel gudang perusahaan.

Dengan cara ini, maka kartel yang selama ini melakukan kecurangan dengan menahan barang sehingga harga bawang putih melonjak, dinilai tidak akan berkutik. Sebab selama ini disinyalir tidak adanya aturan baku yang mengatur sistem jual beli bawang putih membuat harga bahan pokon tersebut kerap naik.

Enggar berharap dengan adanya aturan ini, maka harga bawang putih pekan depan bisa diturunkan mencapai Rp 38 ribu per kilogram (kg). Kemudian dalam beberapa pekan selanjutnya harga bawang putih kembali akan coba diturunkan hingga mencapai harga Rp 30 ribu per kg.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement