REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat rokok elektrik bukan berarti bebas bahaya. Bahkan, racun dalam rokok elektrik bisa mengandung narkoba.
Kasubdit Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif, Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Theresia Sandra Dian Ratih mengatakan, kandungan racun di rokok elektrik sebenarnya tergantung jenisnya. "Rokok elektrik bisa dicampur (dengan narjoba) karena kan sama-sama cair dan diuapkan. Misalnya ganja pakai bong jadi sama saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/5).
Jadi, kata dia, tergantung cairannya seberapa banyak dan bisa saja dicampur barang haram itu. Ia menyebut beberapa yang ketangkap pakai narkoba dan ada yang didapati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia menegaskan, rokok elektrik bukan solusi yang tepat ketika ingin beralih dari rokok biasa. Justru rokok ini lebih berbahaya. "Benar-benar harus berhenti dari semua rokok, cerutu," ujarnya.
Sebenarnya ia menyebut menteri perdagangan sudah bersiap tanda tangan mengenai gambar seram atau packaging health warning di kemasan rokok elektrik. Namun, dia sudah terlebih dulu terkena reshuffle jadi kebijakan ini mangkrak.