REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2016-2020. Strategi itu meliputi legislasi dan penerapan kebijakan, menghilangkan norma sosial yang membiarkan kekerasan pada anak, pengasuhan dengan relasi kasih sayang, peningkatan keterampilan anak, peningkatan kualitas layanan, dan sistem data dan bukti.
"Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam mewujudkan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan pada anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu melalui siaran pers pada Republika.co.id, Jumat (12/5).
Pribudiarti menegaskan, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), perlu dibuat dalam sebuah gerakan yang masif dan harus dilakukan secara terus meneru. Bisa dimulai dari RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, hingga ke kabupaten/kota. Hingga kini, PATBM tersebut telah dirintis di 34 Provinsi, 68 Kabupaten/Kota, dan 136 Desa/Kelurahan.
Sebelumnya, dalam rangkaian kunjungan Deputi Perlindungan Anak, Pribudiarta juga mengunjungi Desa Sumber Curup yang dinobatkan sebagai Desa percontohan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di Rejang Lebong, Bengkulu. Daerah tersebut terpilih karena memiliki komitmen tinggi dalam melindungi anak.
"Di Desa Sumber Curup itu, anggaran PATBM secara khusus telah diperhitungkan ke dalam Anggaran Pembangunan Berkelanjutan Desa, itu patut dicontoh oleh daerah lain," kata Pribudiarti.