Jumat 12 May 2017 21:48 WIB

In Picture: Lewati Batas Waktu, Massa Pro-Ahok Dibubarkan Polisi

.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Mohamad Amin Madani

Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aparat gabungan Kepolisian membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (12/5). Polisi menggunakan water canon lantaran pendukung Ahok tidak juga membubarkan diri, meski telah melewati batas waktu menggelar unjuk rasa yang ditentukan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement