REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Keberadaan keraton di Indonesia menjadi modal penting untuk merawat persatuan dan kesatuan. Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, komitmen dan konsistensi kerajaan-kerajaan untuk bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini patut ditiru oleh seluruh masyarakat. Terutama, di saat terjadinya dinamika seperti sekarang.
Bahkan, menurut Deddy, Indonesia tidak akan terbentuk jika bukan karena itikad baik dari para raja-raja di Nusantara dahulu kala.
"Keraton merupakan cikal bakal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada saat yang sama, keraton juga menjadi identitas bangsa Indonesia," ujar Deddy saat membuka Musyawarah Agung Keraton Nusantara 2017, di Bandung, Jumat (12/5).
Musyawarah Agung Keraton Nusantara 2017 ini diikuti sekitar 250 sultan keraton dari berbagai daerah di Indonesia untuk membahas program kerja, penyempurnaan AD/ART, dan pemilihan pengurus baru Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN). Acara ini dihadiri juga perwakilan keraton di kawasan Asia Tenggara.
Menurut Deddy, keseriusan keraton dalam menjaga keutuhan negara ini sudah tidak diragukan lagi. Oleh karena itu, Ia meminta semua pihak belajar kepada keraton-keraton dalam menjaga persatuan dan kesatuan negara. Berbagai keragaman yang ada saat ini harus dipertahankan dan dianggap sebagai hal positif.
"Keragaman ini bukan hanya citra diri, tapi mampu memperkokoh bangsa," katanya.
Dengan begitu juga, kata dia, seluruh masyarakat harus menjaga keberadaan keraton. Karena, pengingkaran terhadap keraton, berarti pengingkaran terhadap budaya dan tradisi yang dimiliki bangsa ini.
Masyarakat pun, kata dia, harus menjaga kelestarian tradisi dan budaya Indonesia yang tak lain merupakan warisan dari kekeratonan dahulu kala. Bahkan, hal ini harus mendatangkan nilai tambah bagi negara salah satunya untuk mendongkrak kepariwisataan.
Sementara menurut Ketua FSKN yang juga Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon PRA Arief Natadiningrat, saat ini belum semua keraton bermitra dengan pemerintah daerah. Bahkan, ada pemerintah daerah yang sama sekali tidak memerhatikan keratonnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007, menurutnya sudah jelas tentang keharusan melestarikan keraton. "Memang, ini sesuai dengan kondisi politik dan demokrasi di daerahnya masing-masing. Tapi saya berharap, daerah mengaplikasikannya," katanya.