REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Operasional sistem pelayanan parkir dengan transaksi non tunai di Kota Bandung kembali molor. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Didi Ruswandi, dimundurkannya waktu operasional mesin parkir ini karena belum terjadi kesepakatan utuh dengan perbankan. Selain perbankan, ada satu operator jaringan yang siap bekerja sama.
Didi mengatakan, saat ini yang menyatakan siap bekerja sama untuk sistem mesin parkir tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Telkomsel.
"Nantinya mereka yang menyediakan kartu," ujar Didi kepada wartawan di Balaikota Bandung,belum lama ini.
Menurut Didi, belum tercapainya kesepakatan dengan penyedia kartu karena dalam kerja sama ini mereka hanya mendapatkan benefit tidak akan mendapatkan profit langsung. Hal itu, masih jadi perundingan antar kedua pihak.
Didi mengatakan, pada pelaksanaannya, hasil retribusi parkir harus disetor ke bank kas daerah yakni bank BJB dalam waktu 1 x 24 jam. Penyedia kartu e-money, inginnya ada pengendapan lebih dari itu tapi aturan tidak memungkinkan. Begitu pula dengan potongan, itu tidak ada di aturannya.
"Karena tidak bisa akhirnya mereka cuma dapat brand image aja. Tapi itu belum final. Semoga segera bisa ada keputusan," kata Didi.
Sebenarnya, kata dia, selain kartu yang dicetak tiga perbankan dan satu operator jaringan, Dishub Kota Bandung sendiri mencetak kartu untuk transaksi. Namun, itu sifatnya tidak diperjualbelikan ke publik melainkan hanya di lingkungan Dishub Kota Bandung.
"Kami mencetak 10.000 kartu melalui PT Aino dan 2.000 kartu oleh bank BJB. Tapi itu tidak dijual," katanya.
Menurut Didi, mesin parkir yang sudah terpasang sejak akhir tahun 2016 itu sebanyak 445 unit yang terletak di 58 ruas jalan. Pengadaannya sendiri menelan anggaran sebesar Rp55 miliar. Di tempat sebanyak itu, tercatat ada sekitar 700 juru parkir yang nantinya harus bertransformasi dari menarik uang parkir manual menjadi cashless.
Dikatakan Didi, tarif parkir yang saat ini diberlakukan adalah tarif yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung yang terbaru. Dalam Perda tersebut, terdapat tiga zonasi wilayah yang ditetapkan, antara lain zona pusat, zona penyangga, dan zona pinggiran.
Menurut Didi, pada zona pusat yang terletak di pusat-pusat kota, seperti Jalan Braga dan Jalan Merdeka, tarif parkir yang dikenakan adalah Rp3.000 untuk jam pertama (selanjutnya Rp2.000 perjam) bagi kendaraan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda dua ditarik Rp2.000 untuk jam pertama (selanjutnya Rp1.000 per jam).
Pada zona penyangga, kata dia, seperti di Jalan Laswi maupun di Lingkar Selatan, tarif tersebut turun sebesar Rp500. Kendaraan roda empat harus membayar Rp2.500 di jam pertama (Rp2.000 per jam selanjutnya) dan kendaraan roda dua diharuskan membayar Rp1.500 di jam pertama (Rp1.000 per jam selanjutnya). Pada zona pinggiran, tarif parkir mobil dipatok Rp2.000 per jam. Sedangkan parkir sepeda motor ditarif Rp 1.000 per jam.