Sabtu 13 May 2017 06:10 WIB

PBNU: Muslim Wajib Jalankan Konsensus Terkait Dasar Negara

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Reiny Dwinanda
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (9/5).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Asnawi Ridlwan, mengingatkan Indonesia adalah negara demokrasi. "Indonesia bukanlah negara dengan basis keagamaan," ujar Kiai Asnawi, saat diskusi Khilafah dalam pandangan Islam, di Kantor PBNU, Jumat (12/5).

Menurut Kiai Asnawi, semua elemen bangsa harus menghormati konsensus yang telah disepakati terkait dasar negara. Pasalnya, Rasulullah SAW menyatakan kaum Muslim wajib menjalankan konsensus yang ada.

Kiai Asnawi menilai, demokrasi merupakan sistem terbaik yang bisa diterapkan di Indonesia. Sejak awal, Nahdlatul Ulama pun mendukung sistem demokrasi dan menentang terhadap kelompok yang menginginkan negara agama.

Baca juga: HTI tidak Tiba-tiba" href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/05/13/opurhg414-wiranto-keputusan-pembubaran-hti-tidak-tibatiba" target="_blank">Wiranto: Keputusan Pembubaran HTI tidak Tiba-tiba

“Ketika NU memutuskan sepakat mendukung sistem berdasarkan demokrasi, ulama juga mendukung,” kata Kiai Asnawi.

Kiai Asnawi juga mengingatkan kemerdekaan Indonesia tidak dimonopoli oleh kaum Muslim saja. "Semua elemen bangsa baik Muslim maupun Non Muslim turut berkontribusi, ujarnya menanggapi kelompok tertentu yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara khilafah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement