REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, jika pengajuan penangguhan penahanan Ahok dikabulkan, maka secara terang benderang ada kekuatan tertentu yang menekan pengadilan. Itu juga menurutnya menjelaskan, Ahok adalah warga kelas istimewa di negeri ini.
"Kalau ini terjadi, maka ini isyarat lonceng kematian peradilan kita," kata Nasir saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/5).
Namun begitu, Nasir meyakini Ahok seorang patriot dan hamba hukum yang sejati. Ahok juga menurutnya sudah pasti menyiapkan diri lahir dan batin dengan vonis majelis hakim tersebut.
"Karena itu langkah hukum yang ditempuh Ahok kita acungkan jempol. Sedangkan suara suara meminta penangguhan bukanlah suara hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ahok yang divonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Pengajuan penangguhan itu ia lakukan melalui kapasitasnya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Dia meminta agar Ahok diberi status tahanan kota.