Sabtu 13 May 2017 15:43 WIB

Waspadai Modus Pelaku Pencabulan Anak

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan menahan tiga pelaku pencabulan terhadap anak-anak. Modus ketiganya berbeda-beda.

"Pertama pelaku atas nama BH (30). Dia melecehkan korbannya, AJ (6), saat sedang menaiki motornya," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan Alexander Yurikho, Sabtu (13/5).

Menurut Alexander, BH melakukan aksinya pada saat sedang mengantar AJ ke sekolah bersama dengan ibunya. BH ini berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Jaraknya hanya dua setengah kilometer. AJ dibonceng di depannya. Saat itu lah BH melakukan aksi menggunakan tangannya," ungkap Alexander.

Selanjutnya, ada IS (23) yang melakukan tindakan sodomi kepada dua anak laki-laki berinisial IM (7) dan ML (6). Pelaku ini menggunakan modus mengajak korbannya untuk main petak umpet.

"Setelah petak umpet itu, pelaku menunjukkan kepada korban video porno melalui ponsel pintarnya," kata Alexander.

Kemudian, korban diajak ke rumah kontrakan pelaku yang berprofesi sebagai penjual soto keliling itu. Pelecehan kedua korban yang merupakan kakak-beradik itu terjadi di sana, di Jalan Panti Asuhan, Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kasus ketiga, terjadi kepada KL (6) dan HM (7). Pelaku yang berinisial EW (47) menggunakan modus mengajak main korban ke kontrakannya di Jalan Musyawarah, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kedua korban ini memiliki hubungan saudara.

"Setelah melakukan pencabulan di sana, pelaku memberi korbannya uang sebesar Rp 2 ribu," tutur Alexander.

Ketiga pelaku ini dijerat menggunakan Pasal 82 UU RI no. 35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang mereka terima adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement