REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Veronica Koman Liau dilaporkan ke kepolisian karena diduga menyinggung pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Veronica dikatakan telah menyinggung pemerintah ketika melakukan orasi di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5), lalu.
Kata-kata kontroversial Veronica dalam orasinya berbuntut panjang. Saat itu, ia menyatakan pemerintahan Jokowi lebih parah dari SBY.
“Jadi di orasi itu dia menyebut dua-duanya parah. Apalagi rezim pak SBY. Saya sebagai rakyat Indonesia merasa dirugikan, karena presiden adalah simbol negara yang harusnya dihormati,” kata Kan Hiung sebagai pihak pelapor di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/5).
Kan Hiung hadir ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Sabtu siang. Ia juga membawa barang bukti berupa satu keping CD yang berisi video saat Veronica berorasi di depan para pendukung Basuki Tjahaja Purnama.
Di dalam CD tersebut juga berisikan screenshot pemberitaan media daring mengenai perkataan Veronica Selasa (9/5), lalu, di depan Rutan Cipinang. “Di video itu ada dua model, satu yang terang, satu yang agak gelap-gelap. Itu jelas kalau itu wajahnya Veronica Koman,” kata dia.
Tanda bukti laporan juga telah dikeluarkan kepolisian. Veronica dilaporkan ke kepolisian dengan nomor bukti lapor No LP TBL/2314/V/2017/PMJ/ Dit.Reskrimum. Tanggal 13 Mei 2017. Terlapor akan dikenakan Pasal 137 KUHP mengenai Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden.