Ahad 14 May 2017 13:07 WIB

Dua Orang Penjual Kulit Harimau Ditangkap

Harimau Sumatra yang hidup di hutan tropis Sumatra.
Foto: pixabay
Harimau Sumatra yang hidup di hutan tropis Sumatra.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Tim gabungan Polres Bengkulu Utara, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu-Lampung menangkap dua orang penjual kulit harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) di Desa Air Muring, Kabupaten Bengkulu Utara.

"Dua pelaku merupakan pemilik sekaligus penjual kulit harimau Sumatera. Mereka ditangkap saat membawa barang bukti di Desa Air Muring, Bengkulu Utara" kata Koordinator Polisi Kehutanan Balai Besar TNKS, Nur Hamidi, Ahad (14/5).

Nur mengatakan dua pelaku yang ditangkap atas nama Awaludin warga Desa Dusun Pulau dan Sabian warga Desa Sukamerindu, Kabupaten Bengkulu Utara. Keduanya ditangkap saat membawa barang bukti berupa selembar kulit harimau utuh dan tulang belulang satwa langka itu.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas kedua orang ini jadi dilakukan pengintaian dan mereka ditangkap saat membawa barang bukti," katanya.

Penangkapan kedua tersangka oleh tim gabungan itu dilakukan pada Sabtu (13/5) malam. Saat ini kedua tersangka berada dalam tahanan Polres Bengkulu Utara.

Kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Nur mengatakan perburuan dan perdagangan bagian tubuh menjadi salah satu penyebab berkurangnya populasi satwa dilindungi harimau Sumatera di alam liar.

"Karena itu, pemberantasan perburuan liar dan perdagangan bagian tubuh satwa ini menjadi prioritas kami bersama kepolisian," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement