Ahad 14 May 2017 19:17 WIB

Merekatkan Kembali Bangsa Pascavonis Ahok, Ini Saran HNW

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Hidayat Nur Wahid
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid ikut mengikuti arus perkembangan masyarakat pascavonis yang dijatuhkan pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, dibutuhkan langkah untuk kembali merekatkan bangsa Indonesia.

Politikus PKS ini mengatakan, langkah pemerintah sudah baik dengan meminta masyarakat menerima proses hukum. Hanya saja, ia menawarkan supaya Presiden mau mengumpulkan tokoh pendukung Ahok. Tujuannya agar para pendukung Ahok membuka mata terhadap vonis yang sudah ditetapkan.

"Tugas pemerintah normatifnya sudah dengan tegaskan harus terima proses hukum. Tapi, Presiden, Menag, dan Menko Polhukam bisa kumpulkan tokoh pendukung Ahok diajak dialog untuk mereka supaya ini tidak berkepanjangan," katanya kepada wartawan dalam kunjungannya ke Kabupaten Ciamis, Sabtu (13/5).

Selain itu, ia meminta para provokator agar tak lagi menunai benih kebencian di kalangan masyarakat baik yang pro maupun kontra Ahok. Ia pun mengingatkan pasal penistaan agama tak pandang bulu soal agama yang dianut baik itu Muslim maupun non-Muslim.

Ia mencontohkan orang-orang yang mengaku rasul juga sempat dihukum menggunakan pasal penistaan agama. "Ini masalah bukan baru pertama soal penistaan agama, semua Muslim dan non-Muslim yang langgar ini ya dihukum," ujarnya.

Ia juga mengatakan supaya kelompok pro-Ahok meniru kelompok Muslim yang menerima lapang dada hasil vonis Ahok. Meski vonis yang dijatuhkan jauh dari harapan, kelompok Muslim kontra Ahok tak menggelar aksi lainnya.

"Apakah Muslim anarkis? Padahal, vonis jauh dari harapan. Apa Muslim bikin lilin, kuasai jalan sampai tengah malam? contohlah Muslim terima ketentuan hukum," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement