REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, pasal 156a KUHP tentang penodaan agama adalah pasal karet. Namun demikian, pasal tersebut tidak harus dihapus, mengingat masih sangat positif dan dibutuhkan di Indonesia.
"Pasal 156a KUHP memang pasal karet dan harus diperbaiki agar ada kepastian hukumnya. Tetapi pasal 156a ini masih hukum positif yang berlaku di Indonesia," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (14/5).
Fickar melanjutkan, jika ditelusuri sejarah Pasal 156a KUHP, akan sampai pada satu kesimpulan, masih tetap harus ada koridor hukum yang dapat menjaga kerukunan umat beragama. Sehingga tercipta rasa saling hormat menghormati, saling menghargai dalam kebinekaan.
"Harus dibedakan antara kebebasan berpikiran dan berpendapat dengan penistaan terhadal agama. Maka kehadiran pasal dan ketentuan ini masih tetap diperlukan," ucap Fickar.