Senin 15 May 2017 01:16 WIB

Keabsahan M-PPP Dipertanyakan

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.
Foto: Antara/Resno Esnir
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung selesai. Bahkan hingga tahun ketiga semenjak konflik itu terjadi kedua belah pihak, kubu Romahurmuziy (Romi) dan Djan Faridz tidak ada yang ingin mengalah.

Keduanya bersikukuh mengklaim masing-masing yang paling sah. Untuk menyelesaikan dualimes kepemimpinan itu, sejumlah internal dan juga eksternal partai membentuk Majelis Penyelamat Partai Persatuan Pembangunan (MP-PPP).

Namun pembentukan M-PPP yang digadang-gadang bakal menjadi jalan islah kedua kubu dipertanyakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP versi Romi, Arsul Sani. Apalagi pembentukan M-PPP itu juga diinisasi oleh eksternal. Salah satunya adalah Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia, Usamah Hisyam.

Menurut Arsul kedudukan Usamah sebagai Ketua Umum Parmusi, organisasi itu telah menyatakan membebaskan anggotanya untuk menyalurkan aspirasi politik ke Partai Politik (Parpol) manapun.

Baca juga, Para Politisi Senior PPP tak Ingin Partai Pecah.

"Seperti kita ketahui Usamah pernah menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Banten, kemudian ke Nasdem dan belum pernah tercatat di daftar keanggotaan menjadi anggota kembali di PPP," kata Arsul Sani saat dhubungi melalui pesan singkat, Ahad (14/5).

Kemudian salah satu kegiatan M-PPP adalah Musyawarah Nasional (Munas) ulama untuk menyelesaikan konflik dan menyelamatkan partai. Nantinya dalam Munas itu, akan menampung segala pandangan-pandangan para ulama, termasuk permintaan diadakannya Mukhtamar Luas Biasa.

Namun bagi Arsul, Mukhtamar Luar Biasa tidaklah mudah dan sudah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. "Hanya bisa diselenggarakan jika ada permintaan minimal 2/3 DPW dan 2/3 DPC PPP seluruh Indonesia," terang Arsul.

Justru, Arsul mengatakan lebih baik pihak terkait tersebut meminta DPP untuk menyelenggarakan Munas Ulama. Forum Munas ini memang ada di AD/ART dan menjadi kewajiban DPP untuk menyelenggarakannya.

Namun kalau untuk menyelenggarakan bukan mereka yang bisa merepresentasikan DPP, maka legalitasnya menjadi tidak jelas. Arsul memberikan contoh, untuk menyelenggarakan kegiatan seperti itu harus melakukan pemberitahuan kepada Polri.

"Lah kalau sebuah kegiatan nasional terkait PPP tapi bukan DPP yang jadi penanggung jawab dan penyelenggaranya lalu apa atas dasar apa legalitas mrk mengatasnamakan PPP," tegas Arsul.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement