REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Komunikasi Winongo Asri sebagai salah satu komunitas sungai di Kota Yogyakarta mendukung upaya pemerintah setempat memberikan penanda khusus batas sempadan sungai karena akan memudahkan penataan.
"Tentunya kami akan dukung karena batas sempadan itu akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk penataan. Selama ini, jika ada pelanggaran, kami hanya bisa melaporkannya ke pemerintah daerah," kata Koordinator Forum Komunikasi Winongo Asri (FKWA) Oleg Yohan di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, tanpa ada batas penanda yang jelas, diperkirakan akan semakin banyak bangunan baru yang dibangun di sempadan sungai dan bisa mengganggu kelestarian sungai.
"Saat ini saja, sudah banyak bangunan yang dibangun di sempadan, bahkan ada yang dibangun di atas talud. Oleh karena itu, dengan adanya penanda batas sempadan yang jelas akan mengurangi jumlah bangunan yang melanggar sempadan," katanya.
Batas garis sempadan yang ideal untuk Sungai Winongo adalah 10 meter dari sungai. Namun, selama dalam proses penataan masih diberikan kelonggaran hingga tiga meter dari sungai.
Kelonggaran tersebut salah satunya diberikan untuk wilayah yang sudah berupa permukiman padat penduduk jauh sebelum FKWA dibentuk misalnya di RW 8 Pakuncen dan RW 22 Pringgokusuman.
Wilayah dengan batas sempadan yang ideal yaitu 10 meter dari sungai, ditambah fasilitas berupa jalan inspeksi ada di RW 1 Ngampilan.
"Dari delapan kilometer alur Sungai Winongo yang melintasi Kota Yogyakarta, baru sekitar 30 persen wilayah dengan batas sempadan yang ideal," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana mengatakan, pemberian tanda batas sempadan sungai akan dilakukan mulai 2018.
"Pada tahun ini, kami akan mengintensifkan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Pemberian batas sempadan bukan untuk menggusur tetapi menegaskan batas wilayah sungai," katanya.