Senin 15 May 2017 10:37 WIB

Publik Dinilai Belum Dapat Terima Alasan Pemindahan Ahok ke Mako Brimob

Rep: Ali Yusuf/ Red: Angga Indrawan
Massa pendukung Ahok berkumpul di depan gerbang Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Massa pendukung Ahok berkumpul di depan gerbang Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sampai saat ini pemerintah belum menyampaikan alasan jelas terkait pemindahan terpidana Basuki Tjahaja Purnama dari rutan Cipinang ke rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Pemerintah diminta menjelaskan alasan jelas terkait pemindahan itu agar tidak menimbulkan kontroversi berkepanjangan di masyarakat.

Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI Abdullah Al-Katiri mengatakan, tindakan pemindahkan Basuki alias Ahok dari Rumah Tahanan Cipinang ke Rumah Tahanan Mako  Brimob dengan alasan demi keamanan dan  terganggunya lalu lintas di depan Rumah Tahanan Cipinang adalah alasan tidak dapat diterima oleh publik.

"Karena semua orang mengetahui Ahok adalah tahanan untuk perkara atau tindak pidana umum atau biasa bukan tindak pidana khusus seperti tindak pidana terorisme, korupsi ataupun makar," kata Abdulah Al-Katiri kepada Republika.co.id, Senin, (15/5).

Abdulah mengatakan, Ahok tidak bisa dipindahkan ke rutan Mako Brimob karena selama ini Mako Brimob digunakan untuk menahan orang yang melakukan tiga perkara kasus teroris, korupsi atau makar. Untuk itu Abdulah meminta pemerintah menjelaskan siapa yang mengancam  atau akan menyakiti Ahok, sehingga Ahok harus dipindahkan dari rutan Cipinang ke Rutan Mako Brimob. Terlebih kata Abdulah, Ahok baru beberapa jam menghuni rumah tahanan Cipinang.

"Jika alasan mengganggu lalu lintas kenapa tidak dipindahkan ke Rumah Tahanan sejenis di luar kota ataupun luar pulau seperti layaknya yang dilakukan terhadap napi-napi yang dipindahkan/dimutasi sebelumnya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement