Senin 15 May 2017 17:50 WIB

KPK Dalami Kewenangannya Usut Kasus Penyerangan Terhadap Novel

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyapa wartawan saat akan dirujuk ke rumah sakit khusus mata di Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyapa wartawan saat akan dirujuk ke rumah sakit khusus mata di Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, hingga kini belum terungkap. Sudah satu bulan lebih kasus penyiraman air keras ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, KPK saat ini pun tengah mendalami sejauh mana kewenangannya untuk menangani dan mengungkap kasus penyerangan Novel ini. Sebab, kasus penyerangan Novel ini juga menjadi tanggung jawab KPK secara lembaga.

“Yang menjadi hal yang harus dibicarakan lebih lanjut adalah sejauh mana kewenangan KPK untuk bisa melakukan penanganan perkara tersebut. Nah, kita sedang bicarakan ini lebih lanjut,” kata Febri di kantor ICW, Jakarta, Senin (15/5).

Febri mengatakan, belum terungkapnya pelaku penyerangan Novel menjadi salah satu fokus utama KPK. Karena itu, kata dia, KPK akan berupaya melakukan tindakan lebih lanjut untuk memperkuat tim dalam kasus ini.

“Setelah 30 hari karena memang belum ditemukan pelakunya, jadi kita berpikir ada hal yang lebih serius yang harus dilakukan, dan kalau perlu juga memperkuat tim tersebut,” katanya.

KPK berharap koordinasi lebih intens juga dapat dilakukan dengan pihak kepolisian terkait bukti-bukti di lapangan. Sehingga, KPK dapat turut menyelidiki kasus ini jika memang terdapat unsur pelaku yang berupaya menghalangi tugas KPK dalam mengungkap kasus yang tengah ditangani.

Febri mengatakan, kasus penyerangan ini merupakan tindak pidana umum yang menjadi domain kepolisian. Namun, KPK pun akan mengambil langkah lebih lanjut jika terdapat arahan Presiden untuk memperkuat tim dengan membentuk tim independen agar dapat segera mengungkap kasus ini.

 “Kalau memang Presiden misalnya menyetujui dibentuknya tim pencari fakta atau tim independen atau tim khusus atau tim kepresidenan, saya kira opsi tersebut bagi KPK kami sangat terbuka, sepanjang kita punya niat yang sama untuk mengungkap penyerangan ini,” ujarnya.

KPK, kata dia, akan mendukung berbagai upaya dalam proses pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Febri mengatakan, KPK pun berharap proses pengungkapan pelaku penyerangan Novel juga tak berlarut-larut. “Jadi pada prinsipnya KPK akan support dan saya yakin betul pihak Novel dan keluarga akan apresiasi jika ada keseriusan yang lebih dalam penanganan,” kata Febri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement