Senin 15 May 2017 19:16 WIB

Enam Tersangka Baru Diksar UII tak Penuhi Panggilan Penyidik

Rep: Andrian Saputra/ Red: Hazliansyah
Peran pengganti tersangka memperagakan adegan kekerasan terhadap peserta pada rekonstruksi Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) di desa Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/3).
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Peran pengganti tersangka memperagakan adegan kekerasan terhadap peserta pada rekonstruksi Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) di desa Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Enam tersangka baru dugaan tindak kekerasan dalam pelaksanaan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Karanganyar.

Enam orang panitia Diksar UII yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh polisi pada Selasa (9/5) itu mangkir setelah polisi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sehari setelah gelar perkara penetapan tersangka baru dalam kasus yang menyebabkan tiga orang peserta diksar meninggal dunia itu.

Dijadwalkan pemeriksaan dilakukan siang tadi, Senin (15/5). Namun hingga sore tak satu pun tersangka datang ke Mapolres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada keenam tersangka. Ade mengatakan jika tersangka tak memenuhi panggilan tersebut, polisi akan melakukan upaya paksa.

“Hingga sore tersangka tak datang, untuk selanjutnya kami akan mengirimkan surat panggilan kedua pada hari Jumat. Saya berharap mereka kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan,” tutur Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Senin (15/5).

Ade menjelaskan, dari sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi, enam tersangka berinisial DJ alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K dan TAR alias R terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap tiga peserta diksar yang meninggal dunia yakni Muhammad Fadli, Sayit Asyam, dan Ilham Nur Padmi Listiadin.

Selain itu keenamnya juga melakukan tindak kekerasan terhadap 34 peserta diksar lainnya. Ade mengatakan para tersangka yang merupakan staf operasional dalam pelaksanaan diksar Mapala UII itu melakukan pemukulan terhadap peserta Diksar dibagian wajah, badan, tangan dan kaki.

Bahkan tersaangka NAI yang merupakan panitia wanita dalam pelaksanan diksar di kawasan perkemahan Watu Lumbung, Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar pada awal Januari lalu itu paling agresif dalam memberikan hukuman fisik terhadap peserta diksar.  

“Kami menyiapkan penasehat hukum untuk keenam tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan atau pasal 55 KUHP tentang turut serta bersama-sama melakukan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement