REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG – Dalam mengakselerasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Bandung mekanisme pendaftaran via care center 1500-400. Layanan via telepon tersebut berlaku sejak 1 Maret 2017.
Dengan layanan tersebut, calon peserta tidak perlu mengantre panjang di Kantor BPJS Kesehatan. Cukup menekan 1500-400 pada ponselnya, maka calon peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran. Calon peserta akan dilayani oleh agen care center.
Pembicaraan antara calon peserta dengan agen akan dijadikan bukti pendaftaran. Setelah agen care center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, maka nomor virtual account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan membayar iuran pertama, yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan care center berfungsi sebagai pemberi informasi, penanganan pengaduan, teleconsulting dan pengelolaan media sosial. Saat ini, BPJS Kesehatan care center menjadi salah satu kanal pendaftaran bagi calon peserta.
“Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu fokus utama BPJS Kesehatan di tahun 2017,’’ ujar Kepala BPJS Kesehatan KCU Bandung dr. Herman Dinata Miharja di Bandung, Senin (15/5). Dengan cara demikian, pihaknya optimistis bisa segera mewujudkan Universal Health Coverage di tahun 2019.
Herman menjelaskan, yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon, antara lain nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening tabungan (BRI/BNI/Mandiri), nomor handphone, alamat domisili dan alamat email.