Senin 15 May 2017 21:06 WIB

PSSI Berhentikan Sementara 18 Perangkat Pertandingan Liga

Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono
Foto: Republika/Iftah Israr
Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI memberhentikan sementara 18 orang perangkat pertandingan di Liga 1 dan Liga 2. Mereka terdiri dari delapan wasit dan 10 asisten wasit. Ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Menurut Joko, yang kini juga menjabat pelaksana tugas Sekjen PSSI, keputusan itu diambil setelah PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengadakan pertemuan untuk mengevaluasi pelaksanaan liga di Kantor PSSI, Jakarta, Senin (15/5). "Mereka diberhentikan sementara sejak keputusan dibuat sampai batas waktu yang nantinya ditentukan oleh Komite Wasit PSSI. Sanksi tersebut berdasarkan kinerja yang dipantau di lapangan. Tujuannya adalah PSSI ingin melindungi integritas kompetisi dan integritas wasit," ujar Joko, dikutip Antara.

Namun, PSSI enggan memberitahukan secara terperinci identitas dan di liga mana perangkat tersebut bertugas. Joko hanya mengungkapkan bahwa wasit yang diberhentikan sementara paling banyak berasal dari Liga 2, sementara asisten wasit yang disanksi dominan dari Liga 1.

"Sampai hari ini, PSSI sudah menerima 17 protes mengenai wasit dari klub-klub Liga 1 dan Liga 2," tutur dia.

Terkait pengganti perangkat pertandingan yang diberhentikan sementara itu, Joko mengatakan PSSI akan menugaskan wasit dan asisten wasit yang sudah lulus penyegaran liga. "Jumlah wasit dan asisten wasit masih cukup untuk menjalankan pertandingan," ujar Joko.

 

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 10 6 3 1 16 10 21
2 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 10 6 3 1 9 4 21
3 Persib Bandung Persib Bandung 10 5 5 0 18 10 20
4 Bali United Bali United 10 6 2 2 16 8 20
5 Persija Persija 10 5 3 2 15 6 18
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement