REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Roswita, mengungkapkan, penyampaian laporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa di Kabupaten Bandung masih minim.
"Dari sebanyak 270 desa, hanya tujuh desa yang telah menyampaikan laporan serta pertanggungjawaban penggunaan dana desa," kata Roswita, Senin (15/5).
Dia mengatakan, dana desa tahun 2017 akan diberikan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada Bulan Mei dan 40 persen pada Juli. Dia menegaskan, dana desa akan diberikan bagi yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya
Dirinya berharap agar hal tersebut disosialisasikan kepada seluruh aparat desa agar dana desa bisa terserap maksimal untuk pembangunan pedesaan.
Asisten Pemerintahan Pemkab Bandung, Yudhi Haryanto mengungkapkan dana desa dari APBN tahun 2017 mencapai Rp 249,4 miliar atau naik sebesar 25 persen dari tahun 2016 sebesar Rp 195,7 miliar.
“Pengajuan dan pengelolaan dana desa harus sesuai prosedur, seperti adanya TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa), penyelesaian pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa tahun sebelumnya," katanya.