Senin 15 May 2017 21:43 WIB

Polisi Panggil 6 Tersangka Kasus Diksar UII

Rekonstruksi Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) di desa Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah (ilustrasi)
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Rekonstruksi Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) di desa Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  KARANGANYAR -- Tim penyidik Polres Karanganyar telah memanggil enam tersangka baru yang terlibat kasus tindak pidana penganiayaan peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Mereka yang dipanggil akan menjalani pemeriksaan di Karanganyar.

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan terhadap enam tersangka yang merupakan panitia bagian staf operasional dalam kegiatan Diksar UII pada bulan Januari 2017," kata Kepala Polres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak di Karanganyar, Senin (15/5).

Keenam tersangka tersebut ditunggu di Mapolres hingga Senin pukul 16.00 WIB. Namun, Kapolres mengatakan mereka tidak ada yang hadir.

Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap enam tersangka untuk memberi keterangan di Mapolres, Jumat (19/5). Tim penyidik mengirimkan surat panggilan kepada masing-masing tersangka berlapis tiga, yakni: pertama, ke alamat indekos mereka, kedua ke Rektorat UII, ketiga, alamat asal atau rumah orang tuanya.

Dari enam tersangka tersebut, lanjut dia, tim penyidik belum mengeluarkan surat kuasa penunjukan penasihat hukum yang akan mendamping tersangka selama penyidikan berlangsung. Kendati demikian, tim penyidik Polres Karanganyar telah menyiapkan penasihat hukum, baik diminta atau tidak, untuk mendampingan tersangka.

"Pemanggilan akan dilakukan yang kedua kalinya. Jika tetap tidak hadir, akan dilakukan upaya paksa untuk pemeriksaan," kata Kapolres.

Ia berharap semua pihak dapat bekerjasama, berkoordinasi, koperatif untuk mengungkap sedetail-detailnya fakta hukum yang ada agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Polisi melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan pertama objektif, yakni khawatir mengulangi perbuatannya, khawatir akan melarikan diri, dan merusak atau menghilangkan barang bukti. Sebelumnya, tim penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala UII Yogyakarta di Karanganyar, Selasa (9/5).

Selain dua tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, ada enam tersangka baru yang terungkap oleh tim penyidik.

Menurut Kapolres Ade Safri Simanjuntak, enam tersangka baru tersebut merupakan panitia bagian staf operasional dalam kegiatan Diksar Mapala UII Yogyakarta 2017. Mereka adalah HS alias G, DK alias J, TN alias M, RF alias K, TAR alias R, dan NAI alias K (seorang wanita).

Polisi menetapkan tersangka berdasarkan hasil rekomendasi oleh tim penyidik setelah mengumpulkan minimal dua barang bukti dalam kasus penganiayaan yang menewaskan tiga peserta diksar. Keenam tersangka tersebut akan dikenai Pasal 170, Pasal 351, atau Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement