REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, menilai upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis Hakim kepada terpidana penghinaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sangat tidak relevan.
"Jaksa harusnya setuju ketika hakim memvonis terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. Maka apa pun putusan yang dijatuhkan hakim sebenarnya sudah tidak relevan bagi jaksa untuk melakukan banding," ujarnya, Senin (15/5).
Sebab, menurutnya, yang divonis hakim adalah terkait proses pembuktian. Kecuali menyangkut ancaman pidana yang diputus hakim lebih ringan dari dakwaan jaksa. Tapi, ini proses pembuktian yang divonis hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan.
"Jadi, tidak relevan jaksa kemudian banding atas keputusan hakim ini," terangnya.