REPUBLIKA.CO.ID, SEATTLE -- Pengacara Pemerintah AS bersikeras kalau larangan perjalanan yang sudah direvisi Presiden Donald Trump tidak menargetkan umat Islam. Hal itu diungkapkan di dalam putaran terakhir pertempuran hukum yang soroti administrasi baru AS.
Dilansir dari The New Arab, Selasa (16/5), administrai Trump sendiri melarang sementara pengungsi dan pelancong dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, atas masalah keamanan nasional. Enam negara yaitu Iran, Suriah, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman.
Kerumunan pun berkumpul untuk memprotes di luar pengadilan banding di Seattle, tempat panel hakim federal menimbang legalitas perintah imigrasi yang diperebutkan. Namun, hakim di Hawaii pada Maret lalu mengeluarkan perintah pendahuluan, yang tidak konstitusional dan termotivasi bias anti-Muslim.
Saat ini, tiga hakim dari Pengadilan Banding Sirkuit 9 AS, tengah mempertimbangkan tantangan Donald Trump atas perintah tersebut. Pengacara Pemerintah AS, Jeffrey Wall, menegaskan kalau kampanye Trump mengikuti retorika terhadap umat Islam tidak boleh diperhitungkan hakim yang dianggap skeptis.