REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap ada kepentingan lain di balik pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung yang menuntut Ahok dalam kasus penistaan agama. Terlebih, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sudah memutus perkara sesuai dakwaan yang didakwakan JPU.
"Ketika pengadilan atau Majelis Hakim memutuskan sesusai dakwaannya kok banding? Ini logika hukum macam apa kalau tidak ada kepentingan lain?" Kata Fickar kepada Republika.co.id, Selasa (16/5).
Fickar melanjutkan, jika Jaksa hanya berkeyakinan yang terbukti dilakukan oleh Ahok hanya pasal 156 KUHP tentang Penistaan Terhadap Golongan, mestinya diajukan dakwaan tunggal saja. Tetapi pada kenyataannya, jaksa juga menyertakan pasal 156a tentang Penodaan Agama dalam dakwaan.
Tapi, anehnya setelah majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan bukti yang menimbulkan keyakinan terdakwa menista agama (pasal 156a), jaksa malah mengajukan banding. Situasi tersebut menimbulkan kesan, Jaksa Agung HM Prasetyo kebakaran jenggot dan memerintahkan banding dengan alasan SOP.
"Jaksa Agung sepertinya kebakaran jenggot memerintahkan untuk banding dengan alasan SOP. Ini logika hukum macam apa? Dan benar benar melawan akal sehat," ucap Fickar.
Baca juga, Polda Metro Jaya Minta Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda.