REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih turut hadir dalam pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Firza Husein yang dilakukan pada Selasa (16/5) terkait kasus Baladacintarizieq, yakni obrolan mengandung konten pornografi.
Effendy hadir untuk dimintai keterangan tentang pemenuhan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dia menyatakan jika kasus ini telah memenuhi unsur pidana. Pendapat Effendy didasarkan pada fakta yang dikumpulkan penyidik.
"Sesuai dengan fakta yang ada yang dikumpulkan oleh penyidik ya memenuhi unsur pidana seperti ada foto-foto dan disuruh mengirimkan gambar bersifat pornografi," ujar dia di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (16/5).
(Baca: Pengacara Sebut Kasus Habib Rizieq Rekayasa untuk Mendemoralisasi)
Selain Firza, Habib Rizieq Shihab yang diduga terlibat dalam kasus tersebut juga dapat mengarah menjadi tersangka. Pasalnya menurut Effendy, Habib Rizieq berperan dalam menyuruh Firza membuat foto pornografi dalam obrolan itu. Lalu, penyebar obrolan mengandung foto pornografi itu juga menurut Effendy harus ditindak.
Dengan unsur fakta itu, menurut Effendi pihak-pihak tersebut memenuhi unsur menjadi tersangka. Effendi menambahkan, jika terbukti, berdasarkan barang bukti Firza bisa terkena UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"(Ancaman) hukumannya 12 tahun itu ya, cukup berat juga," ujar dia. Mengenai Habib Rizieq yang saat ini berada di Arab Saudi, Effendi enggan memberikan komentarnya. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan polisi.
Sebelumnya, 16 lekuk tubuh Firza dalam foto pornografi yang tersebar dipastikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan milik Firza dan bukan rekayasa. Namun Firza melalui pengacaranya Aziz Yanuar membantah kebenaran foto itu dan menganggap foto yang tersebar merupakan hasil suntingan.