Selasa 16 May 2017 12:25 WIB

Pengacara: Kasus Habib Rizieq Rekayasa untuk Mendemoralisasi

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Prayogi
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan tim advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF-MUI), Kapitra Ampera, mengatakan bahwa kasus yang saat ini menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) adalah rekayasa untuk mendemoralisasi Habib Rizieq.

"Perkara itu tidak berkaitan dengan Habib Rizieq, perkara itu direkayasa untuk dijadikan sebuah perkara untuk mengaitkan-ngaitkan dengan Habib Rizieq," ujar Kapitra dalam konferensi pers di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Kapitra juga membeberkan alasan Habib Rizieq dikait-kaitkan dalam kasusnya tersebut, antara lain karena Habib Rizieq adalah tokoh sentral dalam aksi-aksi Islam, Habib Rizieq juga dianggap turut andil dalam kekalahan ahok dan mendukung Ahok untuk diadili.

Kapitra menegaskan bahwa pada kasus yang tengah menjerat Habib Rizieq saat ini, Habib Rizieq tidak datang dengan alasan bahwa hal itu bukan penegakan hukum, tetapi akan dilimpahkan ke dalam turbulensi moralitas.

"Ada tangan-tangan yang mendemoralisaai Habib Rizieq. Ada kepentingan lain untuk membunuh karakter sehingga yang ingin dicapai adalah hilangnya kepercayaan umat kepada beliau," ujar Kapitra.

Pada Sabtu (13/5) lalu, Rizieq berencana ingin kembali ke Indonesia, namun ia tidak jadi karena beberapa pertimbangan. Kapitra menjelaskan salah satu pertimbanganya adalah adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Habib Rizieq.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement