Selasa 16 May 2017 14:21 WIB

KPK akan Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Miryam S Haryani.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Miryam S Haryani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan Praperadilan Miryam S Haryani melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, KPK akan memperlihatkan video rekaman pemeriksaan Miryam dalam agenda sidang mendengarkan saksi ahli dan alat bukti nanti.

"Alat bukti nanti hari Kamis (18/5), kami akan perlihatkan, mungkin ada transkripnya, ada video, ada suara, yang memperlihatkan bahwa pada saat pemeriksaan itu tidak ada kata-kata intimidasi, pengancaman, atau apapun dari KPK pada pemohon (Miryam)," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Pemutaran video tersebut merupakan jawaban atas tuduhan pihak pemohon yang mengaku diintimidasi pada saat pemeriksaan. Sehingga pada saat dibukanya rekaman tersebut, maka akan terlihat apakah benar penyidik melakukan penekanan hingga membuat mantan anggota komisi II DPR RI itu menangis atau tidak. "Itu bisa kami buktikan nanti," kata dia. "Nanti saksikan saja."

Dia juga menambahkan, dalam keterangan saksi dari penyidik KPK bahwa Miryam tidak berada dalam tekanan, ancaman, maupun paksaan dalam bentuk apapun. Selain itu, pemohon juga tidak diperiksa dalam ruangan 2x2 meter hingga sampai ada dugaan menangis maupun muntah-muntah.

"Dalam video rekaman pemeriksaan pemohon pada tahap penyidikan untuk menunjukkan bahwa tidak ada penekanan baik fisik maupun psikis kepada pemohon," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement