Selasa 16 May 2017 16:44 WIB

78 WNA Pelaku Kejahatan Siber Diringkus di Deli Serdang

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Cyber crime (ilustrasi)
Foto: theinquirer.net
Cyber crime (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) asal Cina dan Taiwan diamankan dari sebuah gudang di Jl Sultan Serdang, Gang Sopoyono, Telaga Sari, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut. Mereka ditangkap atas dugaan telah melakukan aksi kejahatan siber.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, puluhan WNA tersebut diamankan dalam penggerebekan, Senin (15/5). WNA yang terdiri dari 49 laki-laki dan 29 perempuan itu ditangkap petugas gabungan Polda Sumut dan Imigrasi yang bekerjasama dengan Mabes Polri serta Interpol Cina.

"Mereka melakukan kejahatan di sini melalui media online dengan cara memeras dan menipu pejabat di Tiongkok dan Taiwan," kata Toga, Selasa (16/5).

Toga menjelaskan, untuk bisa masuk ke Indonesia, para WNA tersebut menggunakan paspor dengan visa berwisata selama satu bulan. Paspor mereka pun masih berlaku saat diamankan pihak kepolisian.

Dalam aksinya, Toga mengatakan, para WNA tersebut memeras para korban yang sebagian besar pejabat dengan cara mengancam mereka karena terlibat kasus korupsi. Para korban yang ketakutan pun langsung memberikan sejumlah uang kepada komplotan tersebut. "Mereka beroperasi belum ada sebulan. Mereka masuk ke sini tidak secara bersamaan, melainkan sendiri-sendiri. Ada yang dari Riau, ada juga yang dari Jakarta," ujar dia.

Menurut Toga, kasus ini terungkap berkat koordinasi Interpol Cina dengan Mabes Polri. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sumut bersama pihak Imigrasi.

Selain mengamankan para WNA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, yakni ponsel milik para imigran, kalkulator, dan barang bukti lain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement