REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Pemda Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan dan Satgas Narkoba Polres Jakarta Selatan, menggelar inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman di supermarket. Dari sidak itu ditemukan empat bungkus daging kedaluwarsa di salah satu supermarket Kemang, Jakarta Selatan.
"Kami temukan sejumlah makanan dan minuman kemasan yang belum diganti nomor izinnya. Artinya, mereka harus perbaharui lagi. Kalaupun memang masih ada stock label, harus bikin surat izin dulu. Dan kami beri waktu hingga tiga bulan," kata Dewi Prawitasari, Kepala Balai Besar BPOM Jakarta, di Jakarta, Selasa (16/5)
Menurut Dewi, ada akses khusus untuk pengecekan nomor BPOM yang tertera di kemasan makanan atau minuman, apakah sudah terdaftar atau belum. Jika ada merek-merek ternama yang tidak tertera di BPOM, bisa ada berbagai kemungkinan yang terjadi, seperti masa berlaku sudah habis.
"Karena kemasan yang harus diperbarui ada ribuan, dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, jadi kami memahami dan memberikan waktu kepada para distributor untuk perbaharui label mereka," ujarnya.
Dalam sidak BPOM, ditemukan beberapa makanan impor yang tidak terdaftar, dan ada empat bungkus daging yang sudah kedaluwarsa sejak 2016. Daging-daging itu ternyata tidak disadari oleh pemilik supermarket sudah lewat jauh dari tanggal kedaluwarsa.
Lantaran ditemukan pelanggaran, BPOM akan melakukan beberapa tindakan serius, salah satunya adalah pemusnahan barang-barang kedaluwarsa tersebut. Selain itu, ada beberapa makanan kemasan yang kalengnya sudah melengkung ke dalam atau menggembung. Ini juga seharusnya sudah dimusnahkan.
"Kaleng yang melengkung seperti ini, sudah harus dihancurkan juga. Karena ini berisiko terkena bakteri-bakteri yang menyebabkan kejang-kejang. Dan apabila dikonsumsi secara intens dapat berakibat pada kematian. Jadi ini hal sepele yang sebenarnya sangat berbahaya," kata Dewi sambil menunjukkan kaleng-kaleng makanan instan merek impor.
Nantinya, BPOM juga akan mengedukasi masyarakat tentang bahaya makanan kaleng yang kemasan kalengnya melengkung atau menggembung. Kepada supermarket yang melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Kemudian, BPOM juga akan mengecek produsennya.
"Kita memeriksa tempat-tempat yang terdata oleh Polres semua dan Satgas narkoba, jadi tidak bisa mengawasi semua supermarket. Nantinya kita bukan hanya memeriksa Jakarta Selatan saja, kita juga akan datang ke seluruh wilayah Jakarta, termasuk kepulauan seribu," kata Dewi.