Selasa 16 May 2017 16:49 WIB

Turki Perintahkan Tangkap 85 Staf Kementerian

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Turki berada dalam status darurat usai kudeta yang gagal.
Foto: AP Photo/Burhan Ozbilici
Turki berada dalam status darurat usai kudeta yang gagal.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Kejaksaan Turki memberikan perintah untuk menangkap sebanyak 85 staf kementerian negara itu. Hal ini dilakukan terkait dengan penyelidikan kasus kudeta yang terjadi pada 15 Juli 2016.

Para pegawai dari kementerian Energi dan Pendidikan yang ditangkap diyakini hendak diselidiki apakah mereka terkait dengan gerakan ulama Fethullah Gulen. Belum ada keterangan lebih lanjut yang tersedia.

Sejak kudeta gagal terjadi di negara itu, tercatat setidaknya 120 ribu orang, baik berasal dari militer, polisi, dan pegawai negeri yang dipecat ataupun ditangguhkan dari jabatan. Kemudian, ada sekitar 40 ribu orang dari instansi dan berbagai lembaga, termasuk milik swasta yang juga ditangkap.

Gulen merupakan seorang ulama yang telah berbasis di Amerika Serikat (AS) sejak 1999. Ia dituding oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai sosok utama di balik kudeta gagal negara itu.

Meski demikian, ia dengan tegas membantah tuduhan Erdogan. Gullen juga memberi pernyataan dirinya mengutuk upaya kudeta yang terjadi di Turki.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement