REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka Fahd El Fouz (FEF) alias Fadh A Rafiq terkait kasus suap pengurusan anggaran proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium MTs di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.
"Sementara ini baru perpanjangan penahanan tersangka FEF. Hari ini satu saksi Dewi tidak hadir dan akan dijadwal ulang. Ada pula saksi diperiksa di Rutan di Palembang bernama Ahmad Maulana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Sementar usai menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5), Fahd mengaku sudah memberikan keterangan secara terbuka dan terang benderang kepada penyidik KPK. Fahd juga menyebut nama lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita tunggu di persidangan karena itu masih rahasia penyelidikan," ucap.
Fahd mengaku banyak dicecar terkait dugaan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. oleh KPK. Tersangka FEF diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar (anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014) dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (Swasta) menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu.
Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pengurusan anggaran dan/atau pengadaan Kitab Suci Al Qur’an pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011 dan APBN 2012 serta Pengadaan Laboratorium Komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama RI.
Atas perbuatannya tersebut, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidiair Pasal 11 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
FEF merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen Djabar dan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan anggaran dan/atau pengadaan Kitab Suci Al Qur’an APBNP 2011 dan APBN 2012 serta Pengadaan Laboratorium Komputer MTs TA 2011 bersama-sama dengan tersangka FEF.
Sedangkan, tersangka ketiga Ahmad Jauhari divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara di tingkat banding karena terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan kitab suci Al Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 secara bersama-sama dan berlanjut.