Rabu 17 May 2017 04:10 WIB

Firza Husein tak Langsung Ditahan, Ini Alasannya

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan adanya konten pornografi dobrolan pesan singkat yang melibatkan seorang pria diduga Habib Rizieq Shihab, Selasa (16/5) malam. Namun polisi tidak langsung melakukan penahanan atas Firza.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan polisi masih belum akan menahan Firza. Menurrut dia, polisi akan menunggu terkebih dahulu keputusan penyidik perihal penahanan Firza.  "Kemudian malam ini kita masih punya waktu 1x24 jam," kata Argo di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5) malam.

Firza pun terancam terkena UU Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 6 juncto 32 tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, menurut keterangan Argo hingga kini terus membantah tuduhan yang jatuh padanya.  "Perlu pemeriksaan kembali, yang bersangkutan masih banyak mengelak meski kita telah mengumpulkan saksi dan barang bukti, saksi ahli juga sudah mengkonfirmasi barang bukti," ujar Argo menjelaskan.

Dalam kasus ini, Firza dan Rizieq Shihab dituding melakukan obrolan bernuansa pornografi. Selain itu, diduga terdapat konten pornografi yang diduga dibuat oleh Firza atas permintaan Rizieq Shihab. Namun polisi saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk melakukan pencarian pelaku penyebar konten itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement