Rabu 17 May 2017 02:10 WIB

Firza Tersangka, Polisi Belum Tahu Siapa yang Sebarkan Screenshot Porno

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: ROL/Abdul Kodir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak terkait kasus penyebaran konten pornografi dalam obrolan pesan singkat yang diduga dilakukan oleh Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab. Namun, pelaku penyebar di balik pesan justru belum ditemukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan hingga kini polisi masih mencari orang di balik tersebarnya screenshot percakapan mengandung pornografi itu. "Belum ketemu, belum," kata Argo di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya Senayan Jakarta Selatan, Selasa (16/5) malam.

Akibatnya polisi masih belum bisa menetapkan penyebar sebagai tersangka. Menurut Argo penyidik pun akan terus mengalami pencarian pelaku penyebar tersebut. Diketahui screenshot obrolan mengandung konten pornografi itu menyebar luas karena dilansir dalam situs yang bertajuk "Baladacintarizieq".

Baca juga, Firza Husein Tersangka, Ini Status Habib Rizieq.

Sementara, Firza Husein saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Sedangkan Habib Rizieq Shihab saat ini masih ditinggu kedatangannya oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpanya sebagai saksi terlapor. Namun, Rizieq saat ini sedang berada di Jeddah Arab Saudi setelah sebelumnya bertolak dari Malaysia.

Selain Firza dan Rizieq, polisi juga akan memeriksa kembali Fatima alias Emma. Sebelumnya polisi menyebutkan Emma kerap menjadi teman curhat Firza. Beberapa pemeriksaan juga telah dilakukan pada sejumlah barang bukti, yakni ponsel Rizieq dan Firza. Selain itu sejumlah saksi ahli telah dihadirkan hingga akhirnya Firza ditetapkan tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement