REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/19/M.KT-02/2017 tertanggal 16 Mei 2017 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Menpan RB Asman Abnur itu ditujukan pada para menteri Kabinet Kerja, sekretariat kabinet, kepala kepolisian RI, jaksa agung, panglima TNI, para kepala lembaga pemerintah bukan kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para peimpinan kesekretariatan lembaga bukan struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jadwal Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada Jumat, pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni pada Senin hingga Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk waktu istirahat, yakni pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. Waktu istirahat, yakni pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Jumlah jam efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan, minimal 32,50 jam per minggu. Ketentan pelaksanaan mengenai jam kerja, diatur oleh pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.