Rabu 17 May 2017 15:43 WIB

Pemkot Bandung Segera Gratiskan PBB 50 Ribu Warga Miskin

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Winda Destiana Putri
Ridwan Kamil
Foto: Antara
Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mulai pekan depan, Pemkot Bandung akan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk warga miskin. Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, jumlah warga miskin yang PBB nya akan digratiskan sekitar 50 hingga 60 ribu kepala keluarga.

"Hasil Rapim, pekan depan kami akan membebaskan PBB untuk warga miskin, jadi akan di nol rupiahkan sebagai azas ekonomi kerakyatan, azas ekonomi berkeadilan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Rabu (17/5).

Menurut Emil, Pemkot Bandung menerapkan sistem subsidi silang. Karena harga NJOP di kota bandung sudah meningkat, tapi nilai PBB nya belum menyesuaikan. Jadi, pendapatan kepada negara hanya seperlima dari seharusnya. "Oleh karena itu kami akan melakukan subsidi silang ini," katanya.

Dikatakan Emil, untuk merealisasikan aturan ini, Pemkot akan mengeluarkan perwal pekan depan. "Jadi, tidak usah bayar PBB untuk warga miskin," kata Emil.

Warga miskin yang dibebaskan PBB nya itu, kata dia, adalah warga yang masuk kategori miskin menurut Dinas Sosial. Mereka, harus terdaftar dan sudah terverifikasi di Dinsos.

Selain itu, kata Emil, akan ada penyesuaian PBB di kawasan tertentu yang perekonomiannya mengalami peningkatan. Penyesuaian kenaikan, ditetapkan di daerah tertentu yang dianggap zona ekonominya mengalami kenaikan pesat, karena transaksi tinggi sementara PBB-nya rendah sekali. "Rata-rata yang NJOP nya naik itu di Bandung tengah. Ini yang akan ada penyesuaian," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement