Kamis 18 May 2017 01:53 WIB

Penangguhan Dana Reses Dinilai Sebagai Bentuk Kekerasan Politik

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Agus Yulianto
Syamsuddin Alimsyah, Direktur KOPEL Indonesia
Foto: Facebook
Syamsuddin Alimsyah, Direktur KOPEL Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengecam keras kebijakan kepemimpinan Oesman Sapta Odang di DPD RI karena menangguhan dana operasional reses bagi anggota DPD RI yang tidak mengakui kepemimpinannya sekarang. Karena hal tersebut dinilai sebagai suatu bentuk kekerasan politik.

"Kebijakan yang dilakukan OSO ini adalah bentuk kekerasan politik. Sikap yang kejam dengan memperalat kekuasaan," ujar Syamsuddin melalui siaran pers pada Republika.co.id, Rabu (17/5).

Syamsuddin menjelaskan, reses sudah jelas diatur dalam Undnag-undang No 14 tahun 2014 tentang MD3 bahwa reses adalah kewajiban setiap anggota DPR. Reses pun, kata dia, adalah salah satu media yang digunakan setiap anggota DPD RI untuk menyerap aspirasi dan keluhan dari konstituen atau masyarakat.

Menurut Syamsuddin dengan adanya reses, setiap anggota DPD bisa menyeimbangkan dan Mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. "Menghalangi atau membatasi anggota melaksanakan reses bertemu konstituen adalah bentuk pengingkaran konstitusi sekaligus penghianatan terhadap pemegang mandat yakni konstituen yang harus dijamin bisa bisa setiap saat bertemu dan berdialog wakilnya," kata dia.

Syamsuddin mengatakan, pimpinan DPD tidak memiliki kewenangan untuk menahan dana reses. Apalagi dana reses adalah relasinya kepada individu anggota.

"Soal pertanggungjawaban ada mekanismenya. Dan bila mana ada anggota yang tidak  tepat sasaran atau malah menyalahgunakan dana reses maka tinggal mengundang penegak hukum memprosesnya," ujar dia. Dia pun menyayangkan karena sekjen yang harusnya bersikap netral malah sudah tidak profesional bahkan cenderung memelihara konflik.

Sebelumnya, pada 8 Mei, panitia rumah tangga DPD RI menerbitkan surat yang berisikan tentang penahanan dana reses bagi anggota DPD yang tidak atau belum menyampaikan pertanggungjawaban kepada pimpinan DPD dilantik wakil ketua MA. Padahal hingga kini, status kepemimpinan di DPD RI masih dualisme karena adanya gugatan dari kubu pimpinan yang mengklaim sah berdasarkan putusan MA. Dan hari ini, Rabu (17/5), sesuai agenda DPD RI, seharusnya para anggota DPD melaksanakan masa reses untuk turun kepada konstituennya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement