Kamis 18 May 2017 11:17 WIB

Ketua Fraksi PKS: Pasal Penodaan Agama Sangat Penting

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai, desakan penghapusan Pasal 156a KUHP tentang  Penodaan Agama tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia. Padahal, Mahkamah Konstitusi pun melalui putusannya telah menolak pembatalan Pasal 156a tersebut.

"Ini artinya secara konstitusional dan by the law UU larangan penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui secara resmi oleh negara dari upaya penodaan atau penistaan," kata Jazuli dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (18/5).

Anggota Komisi I ini pun meminta orang-orang yang mendesak pembatalkan larangan penodaan agama memahami, UU tersebut justru dibutuhkan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. Sebab dikhawatirkan orang seenaknya menista agama lain jika pasal tersebut dihapuskan.

"Justru jangan dihapus kalau kita ingin menjaga kerukunan, karena jika tidak ada pasal tersebut orang seenaknya menghina dan menista agama dan ini akan memancing disharmoni bahkan bisa menciptakan instabilitas nasional," terang Jazuli.