REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengajak seluruh masyarakat Indonesia bersyukur atas adanya Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, keberadaan pasal tersebut membuat Indonesia memiliki pendirian dan aturan yang jelas tentang posisi agama dan ancaman terhadap perbuatan yang merusak bangunan kerukunan beragama.
"Ketegasan sikap negara terhadap intoleransi secara konkret diwujudkan dalam beleid tentang larangan penodaan agama. Ini harus kita pertahankan," kata Jazuli dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/5).
Jazuli kemudian menyatakan, di Indonesia tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang menghinakan, menodai, dan menistakan agama. Tidak boleh juga ada sikap yang menyerang dan merusak nilai dan ajaran agama.
Ia juga berpendapat, desakan penghapusan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia. Bahkan, Mahkamah Konstitusi pun melalui putusannya telah menolak pembatalan Pasal 156a tersebut.
"Ini artinya secara konstitusional dan by the law UU larangan penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui secara resmi oleh negara dari upaya penodaan atau penistaan," ucap Jazuli.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak pembatalan atau penghapusan pasal larangan penodaan agama. Desakan tersebut muncul karena pasal itu dianggap menimbulkan permasalahan akibat subjektivitas penerapannya yang mengekang atau melanggar kebebasan.