Kamis 18 May 2017 12:32 WIB

BIN akan Cari Penyebar Surat Edaran Larangan Berjenggot

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Nur Aini
Petugas memasang logo Badan Intelijen Negara (BIN) di Kantor BIN Jakarta, Jumat (15/1).
Foto: Wahyu Putro A
Petugas memasang logo Badan Intelijen Negara (BIN) di Kantor BIN Jakarta, Jumat (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Dawan Salyan mengatakan, BIN akan mencari penyebar surat edaran larangan memelihara jenggot untuk pegawai BIN. Hal tersebut akan dilakukan BIN karena surat edaran tersebut merupakan konsumsi internal dari BIN, bukan untuk konsumsi publik.

"Yang mengedarkan ini yang salah, kami akan mencari yang mengedarkannya," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/5).

Dawan menjelaskan, BIN tidak pernah menyebarluaskan perihal edaran tersebut. Sebab, surat edaran tersebut memang diperuntukkan pada pegawai internal BIN. Edaran tersebut, kata dia, dikeluarkan untuk menegakkan kedisiplinan di kalangan pegawai BIN.

"Itu konsumsi internal, bukan konsumsi publik dalam rangka menegakkan disiplin untuk menegakkan kode etik, gitu lho ya," ujarnya.

Terkait sikap dari BIn, kata dia, BIN akan memberikan siaran pers pernyataan sikap terkait beredarnya surat edaran tersebut di tengah-tengah masyarakat melalui sosial media.

"Nanti ada rilis dari kami, tapi kami jelas tidak pernah mempublikasi edaran itu," ujarnya.

Sebelumnya, surat edaran di kalangan internal BIN tersebar di media sosial. Isi edaran tersebut menegaskan larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang (di atas mata kaki). berikut adalah tiga poin isi surat edaran tersebut.

1. Dasar:

a. Mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara

b.Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.

2. Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).

3.Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti surat edaran ini.

Baca juga: BIN Akui Terbitkan Surat Larangan Pelihara Jenggot Bagi Pegawai

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement