REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar meminta usulan penghapusan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dikaji secara mendalam. Pengkajian tersebut menurutnya harus dilakukan dalam konteks sosial dan budaya.
"Usulan tersebut (penghapusan Pasal 156a soal Penodaan Agama) perlu dikaji secara mendalam dalam kontek sosial budaya di Indonesia," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (18/5).
Bambang melanjutkan, jika usulan penghapusan pasal penodaan agama dikabulkan, menurutnya bisa memunculkan gejolak atau salaing menodai antar umat beragama. Sebab, masyarakat di Indonesia terdiri dari banyak agama.
"Kemungkinan bisa muncul gejolak atau saling menodai antar umat beragama (jika Pasal 156a dihapus). Karena masyarakat di Indonesia dapat dikatakan multireligion," ucap Bambang.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak pembatalan atau penghapusan pasal larangan penodaan agama. Desakan tersebut muncul karena pasal itu dianggap menimbulkan permasalahan akibat subjektivitas penerapannya yang mengekang atau melanggar kebebasan.