Sabtu 20 May 2017 20:11 WIB

Guru Ini Buktikan tak Mustahil Jadi PNS Sekaligus Wirausahawan

Yusup Nadi (56 tahun) menjalankan bisnis penggilingan padi setelah mendapatkan pinjaman dari bank BJB.
Foto: istimewa
Yusup Nadi (56 tahun) menjalankan bisnis penggilingan padi setelah mendapatkan pinjaman dari bank BJB.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjadi abdi negara alias pegawai negeri sipil (PNS) bukan berarti dilarang untuk menjadi wirausaha. Semua bisa dilakukan asalkan kegiatan wirausaha tidak mengganggu tugas rutin sebagai PNS. Begitu pula yang dukakukan oleh Yusup Nadi (56 tahun). PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur ini sehari-harinya bertugas menjadi Kepala Sekolah SMPN 1 Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

"Hingga kini, tidak pernah sehari pun jam kerja saya yang digunakan untuk kegiatan bisnis kecuali hari libur," ujarnya.

Selain menjadi PNS, Yusup menjalani bisnis penggilingan padi. Bisnis itu sudah dilakoninya jauh sebelum Yusup menjadi PNS. Sebelum menjadi PNS, lulusan IKIP Bandung tahun 1981 itu merupakan pegawai salah satu pabrik penggilingan padi. Bahkan, oleh para bandar beras di Kecamatan Pagelaran, Yusup dipercaya menjadi penyalur beras ke pasar-pasar di Kabupaten Cianjur.

Kegiatan itu benhenti setelah Yusup diangkat menjadi PNS dan bertugas menjadi guru matemetika di SMPN 1 Cidaun, Kabupaten Cianjur tahun 1984. Yusup harus meninggalkan kampung halamannya di Kampung Kiarakoneng, Desa Buniwangi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur demi tugas PNS yang diembannya.

Saat itu, Yusup mendapatkan gaji sebesar Rp 31 ribu per bulan. Menurutnya, gaji sebagai PNS jauh lebih kecil ketimbang menjadi penyalur beras. Pada tahun 1990, Yusuf pindah tugas ke SMPN 1 Pagelaran. Di tahun itu pula Yusup menikah. Pernikahan itu yang memicu dimulainya bisnis penggilingan padi.

Semua pemahamannya dengan bisnis penggilingan padi sengaja ditularkan kepada istrinya. Tujuannya, agar bisnis yang dimilikinya tidak mengganggu aktivitasnya sebagai guru. Yusup mengajukan pinjaman kepada bank BJB untuk memulai bisnis penggilingan padai. Dari rekomendasi teman-temannya, Yusup mendapatkan informasi tentang skim kredit yang relatif ringan bernama BJB KGB (Kredit Guna Bhakti).

BJB KGB merupakan produk pinjaman yang dikhususkan bagi PNS. Selain itu, menurut Yusup, bunga pada BJB KGB dinilai sangat kompetitif. Yusup mengajukan BJB KGB ke bank BJB Cabang Cianjur. Dalam hitungan hari, bank BJB mengabulkan pinjaman perdana yang diajukannya. Dari pinjaman itu, Yusup membeli mesin penggilingan padi atau rice milling unit (RMU).

Yusup kembali memulai binisnya sendiri. Dengan mesin itu, Yusup menampung order penggilingan padi menjadi beras dari para bandar beras. Beberapa tahun kemudian, Yusup kembali mengajukan pinjaman yang kedua ke bank BJB dengan nilai yang lebih besar. Pinjaman kali ini digunakan untuk menambah volume usahanya.

Dari hasil pinjaman itu, Yusup kembali membeli berhasil RMU. Bisnis penggilingan milik Yusup berhasil tumbuh dan berkembang. Tidak hanya bandar beras di Pagelaran, di luaran pun banyak bandar yang meminta padinya digiling melalui pabrik Yusup.

Keuntungan yang diraihnya itu mampu menambah aset yang dimilikinya. Dari hasil keuntungannya itu, Yusup mampu membeli mobil pick up dan truk. Tidak hanya itu, Yusup pun mampu membangun rumah tinggal dan bangunan pabrik. Begitupun ketiga anaknya berhasil disekolahkan hingga perguruan tinggi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement