Kamis 18 May 2017 15:20 WIB

Paulus Tannos Bantah Harga Kepingan KTP-El Rp 7.500

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
KTP elektronik
Foto: dok. Republika
KTP elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus KTP-el pada Kamis (18/5). Tannos dalam kesaksiannya membantah bahwa harga produksi satuan KTP-el adalah Rp 7.500 seperti yang dikatakan saksi sebelumnya beberapa hari lalu.

Tannos menjelaskan, dengan mempertimbangkan harga chip yang dibelinya saat itu, harga hologram, harga plastik, dan sebagainya, maka harga produksi untuk satu kartu KTP-el itu senilai Rp 10 ribu. Harga ini, sudah memperhitungkan kurs dolar terhadap rupiah dan lainnya.

"Tapi itu belum termasuk biaya distribusi dan personalisasi. Jika ditambah kedua itu, maka tambah Rp 2.000 lagi, jadi Rp 12 ribu dengan perhitungan kedua itu," kata dia di hadapan majelis hakim, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (18/5).

Tannos juga mengatakan, sedangkan harga yang diajukan dari pemerintah, yakni Rp 16 ribu. Namun, harga tersebut sudah termasuk PPN. Kalau tanpa PPN, kata dia, maka menjadi Rp 14.400. Kemudian, jaksa dari KPK Abdul Basyir mengonfirmasi Tannos soal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di KPK.

Salah satu poin dalam BAP tersebut menyatakan harga satu kartu KTP-el adalah Rp 7.500. Tannos pun membantahnya. "Itu enggak benar, pernyataan saya kan ada di BAP selanjutnya, di BAP selanjutnya itu sekitar Rp 12 ribu. Tanpa iaya distribusi dan personalisasi itu Rp 10 ribu," ucap dia.

Tannos juga membantah pernyataan saksi sebelumnya, Fajri Agus Setiawan yang merupakan asisten manajer keuangan PT Sandipala saat proyek KTP-el berlangsung. Fajri dalam sidang sebelumnya menyatakan harga KTP-el per satuannya adalah Rp 7.500.

"Keterangan Fajri yang ditulis di media-media itu tidak benar, dia tidak ada kompetensi untuk menghitung harga, dia hanya mencatat saja," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement