REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Kepolisian di New South Wales, Australia memberikan peringatan usai aksi yang diikuti sekitar 2.000 warga Indonesia di Botanical Garden Sydney, Ahad (14/5).
Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena menistakan kitab suci umat Islam. Peringatan dari kepolisian Australia diakui oleh Yayan GH Mulyana, selaku Konsul Jenderal RI untuk negara bagian New South Wales, Queensland, dan Australia Selatan.
"Kepolisian menghubungi kami kemarin sore (Rabu, 17/5) yang meminta saya memperingatkan dan memastikan warga Indonesia di Australia selalu mengikuti aturan dan tidak melanggar hukum soal penyelenggaraan acara yang terorganisir," jelas Yayan kepada ABC.
"Siapa pun di Australia dapat menyampaikan pendapat, ini bagian dari freedom of speech," tambahnya. "[Tapi] suatu aksi apa pun yang sifatnya kolektif harus minta izin kepada pihak berwenang, dalam hal ini polisi."