Kamis 18 May 2017 19:40 WIB

Anggota DPRD Dipidanakan Istri karena Nikah Siri Diam-Diam

Ilustrasi: nikah siri
Ilustrasi: nikah siri

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Salah seorang anggota legislatif yang duduk di kursi DPRD NTB berinisial JA, tersandung proses hukum pidana karena dilaporkan telah nikah siri tanpa seizin istrinya, Halimatussadiah.

Dalam perkembangan terakhir, persoalan JA kini telah ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. "Pelimpahan tersangka dan barang buktinya sudah kita terima dari penyidik kepolisian," kata Sahdi, salah seorang anggota Tim JPU dari Kejati NTB di Mataram, Kamis (18/5).

Dalam berkas perkaranya dijelaskan, pria yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Bintang Restorasi dari Partai Bulan Bintang ini, ditetapkan sebagai tersangka bersama SO, istri sirinya yang juga turut dilaporkan Halimatussadiah ke Polda NTB.

JA dan SO dijerat dengan Pasal 279 Ayat 1 Huruf a dan b KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sangkaan pasal itu diterapkan kepolisian sesuai dengan alat bukti yang didapat terkait dugaan telah menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan istrinya yang sah secara hukum.

Menurut Sahdi, sangkaan pasal yang diterapkan dalam berkas perkaranya sudah sesuai dengan laporannya. Dalam ketentuan pasal tersebut, dibahas menikah untuk kedua kalinya tanpa sepengetahuan istri pertama dan tidak melalui proses hukum yang sah dapat dijerat dengan Pasal 279 KUHP.

"Karena itu, kedua-duanya kena, huruf a untuk AJ dan huruf b untuk SO," ujarnya.

Terkait dengan barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkaranya, hanya terdapat salinan buku nikah untuk pernikahan JA dengan istri pertamanya, Halimatussadiah. Pengacara JA, Abdul Hapiz, dalam keterangannya di hadapan wartawan menerangkan kliennya telah resmi bercerai dengan Halimatussadiah pada Februari 2017.

Bahkan menurut informasi yang dia dapat, kliennya dengan pelapor sudah sepakat berdamai dan mencabut laporannya yang masuk ke Polda NTB. "Sudah ada perdamaian, laporannya juga sudah dicabut oleh pelapor," kata Abdul.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement