REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dari Miryam S Haryani, Heru Andeska optimistis praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan hakim. KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus kesaksian palsu.
"Optimis, dalil-dalil kami tetap. Optimis dengan dugaan praperadilan kami akan dikabulkan hakim. Berdasarkan fakta-fakta persidangan ya," kata usai sidang praperadilan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Optimisme tersebut muncul dari kesaksian saksi ahli yang dihadirkan pada sidang hari ini oleh pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Heru merasa keberatan dengan kesaksian yang dipaparkan oleh saksi ahli psikologi, A Ratih Anjayani.
"Saya keberatan terhadap saksi psikologi karena penetapan klien kami sebagai tersangka 5 april 2017, ahli tersebut tidak ada dalam BAP KPK, dan tidak ada dalam alat bukti, dan mereka pun memeriksa video tersebut 17 mei 2017.
Jadi setelah Miryam dijadikan tersangka," katanya kepada wartawan.
Selain itu Heru menilai, pemeriksaan video yang dilakukan ahli tidak secara utuh. "Ada bagian-bagian tertentu yang dicepatkan. Ada bagian-bagian tertentu yang tidak memiliki audio, dan ada yang bagian tertentu visualnya tidak jelas," jelas Heru.
Untuk langkah selanjutnya, Heru menjelaskan bahwa kuasa hukum Miryam akan menanggapi rangkaian persidangan mulai dari jawaban, pembuktian, dan kesimpulan yang akan dilaksanakan Jumat (19/5) besok pukul 14.00 WIB.