Kamis 18 May 2017 21:26 WIB
Praperadilan Miryam

Ahli: Pemberian Keterangan Palsu Termasuk Tindak Pidana Korupsi

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
 Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli hukum pidana dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noor Aziz Said menegaskan secara undang-undang, pemberian keterangan palsu yang dilakukan Miryam, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Jadi kalau dia membuat keterangan palsu sesuai dengan pasal 22, ya dia melakukan tindak pidana korupsi jenis pasal 22 UU no 31 tahun 1999," kata Noor saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5).

Sidang praperadilan kasus Miryam S Haryani akan berlanjut besok pada pukul 14.00 WIB. Tim kuasa hukum Miryam, Heru Andeska, menyatakan kliennya dipastikan tidak menghadiri pra-peradilan tersebut.

"Jelas kami akan menanggapi serangkaian dalam persidangan ini mulai dari jawaban, pembuktian yang akan kami tuangkan dalam kesimpulan besok jam 2," jelas Heru di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement