REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli hukum pidana dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noor Aziz Said menegaskan secara undang-undang, pemberian keterangan palsu yang dilakukan Miryam, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Jadi kalau dia membuat keterangan palsu sesuai dengan pasal 22, ya dia melakukan tindak pidana korupsi jenis pasal 22 UU no 31 tahun 1999," kata Noor saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Sidang praperadilan kasus Miryam S Haryani akan berlanjut besok pada pukul 14.00 WIB. Tim kuasa hukum Miryam, Heru Andeska, menyatakan kliennya dipastikan tidak menghadiri pra-peradilan tersebut.
"Jelas kami akan menanggapi serangkaian dalam persidangan ini mulai dari jawaban, pembuktian yang akan kami tuangkan dalam kesimpulan besok jam 2," jelas Heru di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan.